|
March 23, 2009
Filed Under (Berita Karate) by sempai
JAKARTA – Tokoh taekwndo nasional Dr H Muchtar Tumin menilai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan belum dijalankan dengan sempurna. Karena itu, pengellaan olahraga nasional masih terlihat belum fokus. “Realisasi pelaksanaan undang-undang tidak terlihat,” kata Muchtar kepada wartawan di Jakarta kenarin. Muchtar Tumin adalah tokoh pemersatu taekwondo Indonesia pada 1984 bersama Sarwo Edhie Wibowo (almarhum) dan Ketua Dewan Pembina Ikatan Konsulen Pajak Indonesia. Muchtar mengatakan Undang-Undang Olahraga dihadirkan untuk tujuan yang luhur, antara lain memelihara dan meningkatkan kebugaran, prestasi, kualitas manusia; menanamkan nilai-nilai moral, akhlak mulia, sportivitas; membina persatuan dan kesatuan; memperkukuh kesatuan nasional; serta meningatkan harkat dan martabat bangsa. “Namun, pelaksanaannya jalan di tempat,” katanya. Lebih jauh Muchtar mengatakan tidak jalannya Undang-Undang Nomor 3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 boleh jadi karena tidak ada niat dan keikhlasan induk-induk organisasi olahraga untuk menjalankannya. Demikian pula KON/KOI selaku koordinator induk-induk organisasi olahraga di Tanah Air. Padahal tujuan diterbitkannya peraturan pemerintah, yang merupaan petunju pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3, dimaksukan untuk penertiban dan pemberdayaan dari induk-induk organisasi olahraga agar bersifat mandiri. “Namun, KON/KOI serta induk-induk organisasi oolahraga menbraknya dengan leluasa,” kata Muchtar. Muchtar menambahan, setiap induk organisasi olahraga harus memiliki akta pendirian yang berisgat otentik, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, nomor pokok wajib pajak, struktur dan personalia yang kompeten, program kerja, sistem administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan, serta kode etik.
March 23, 2009
Filed Under (Berita Karate) by sempai
JAKARTA (Suara Karya): Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional masih jelan di tempat sehingga FKTI (Federasi Karate Tradisional Indonesia) masih terpasung samapi sekarang di puntu gerbang KONI Pusat (KON/KOI). Seharusnya FKTI sudah diterima menjadi anggota KON/KOI sesuai perintah UU 3/2005 yang sudah dilengkapi dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Keolahragaan sebagai induk organisasi cabang olahraga prestasi. “Tapi KONI (KON/KOI—Red), pura-pura tidak tahu permasalahan ini. FKTI dibenturkan dengan Forki dengan mengatakan karate tradisional adalah olahraga sejenis denga karate Forki,” kata Ketua Dewan Akhli Karate Tradisional, Kespratowo Wongsoyudho dalam acara Evaluasi Karate Tradisional 2008. Menurut Koes, KON/KOI seharusnya tahuj bahwa di dunia ini ada dua jenis karate yang berbeda, karate tradisional yang dianut FKTI dan karate umum yang dianut Forki. Pendefinisian dua jenis karate yang berbeda ini dari IOC sendiri. Sejak karate terbelah menjadi dua, FKTI yang berafliasi ke ITKF (International Traditional Karate Federation) sudah mengajukan permohonan menjadi anggota KN/KOI. Dan itu diakui oleh KON/KOI sendiri. Tapi dengan membernturkan FKTI ke Forki yang disebut KON/KOI sebagai lahraga sejenis, itu merupakan sikap yang sangat tidak terpuji. Sebagai cerminan ketidakmampuan KON/KOI menjalankan UU No 3 Tahun 2005. “Kami tidak urusan dengan Forki. Kami dua organisasi yang berbeda yang hidup berdampingan dengan damai. Keputusan untuk menerima kami sebaagi anggota KON./KOI ada di tangan pimpinan KON/KOI sendiri yang mutklah harus dijalankan karena perintah Undang Undang Tidak menerima FKTI berarti KON/KOI melawan Undang Undang yang berarti pula melecehkan penyelenggaraan Negara, DPR, menegpora sebagai atasan langsung KON/KOI dan masyarakat olahraga Indonesia. Kami tidak akan menjadi peminta minta untuk masuk KON/KOI karena kami mengacu pada Undang undang.” Ujar Koes. Perbedaan antara karate tradisional dengan karater umum ibarat air dengan minyak. Karate tradisional sudah mengacu ke Piagam Olimpiade sebagai cabang olahraga yang dipertandingkan dan telah memiliki karakteristik serta jenis pertandingan yang memberi ciri karate tradisional sebagai cabang olahraga. FKTI beranggotakan pengurus daerah dan pengurus cabang Aliran dan pengurus tidak dimasukkan menjadi anggota FKTI karena berlawanan dengan Piagam Olimpiade. Lebih jauh tokoh karate tradisional itu menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kantor Kementerian Pemula dan Olahraga sudah menerima FKTI. FKTI setiap tahun menggelar kejuaraan nasional dengan memperbutkan Piala Menpora, dan sudah 13 kali mengikuti ke juaraan dunia.
March 23, 2009
Filed Under (Berita Karate) by sempai
Jakarta – Ketua Dewan Ahli Majelis Karate Tradisional Indonesia, Koes Pratomo Wongsojudo, mempertanyakan sikap KONI Pusat yang belum memasukkan Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI) menjadi anggota KONI. Padahal, FKTI sudah “melamar” sejak tahun 2004. “Undang-Undang Olahraga Pasal 47 menyebutkan, organisasi olahraga apa pun berhak menjadi anggota KONI Pusat asal memenuhi syarat , natara lain merupakan badan usaha, memiliki NPWP, memiliki AD/ ART dan memiliki program kerja. Kami sudah memiliki semuanya, tapi mengapa kami belum juga dimasukkan sebagai anggota?” Tanya Koes Pratomo dalam siaran persnya yang diterima “SH” Kamis (27/11). Menurutnya, FKTI tidak mengemis untuk menjadi anggota KONI Pusat karena semua sudah diatur dalam UU Olahraga. Bilamana KONI enggan menerima keanggotaan FKTI, hal ini justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, FKTI adalah Pengda-Pengda, bukan perguruan-perguruan. FKTI merupakan anggta Federasi Karate Tradisional Dunia yang dipimpin Ketua Umum FKTI Sabeth Muchsin, yang juga Ketua Karate Tradisional Asia – Oceania dan menjadi salah satu pengurus paling senior. Dikuatirkan, FTI tidak bias menggelar kejuaraan dunia karate tradisional bila belum menjadi anggota KONI. Meski belum diakui KONI, FKTI tetap menggelar kejuaraan daerah, kejuaraan nasional dan kenaikan tingkat (gashuku secara rotin). Lulusan FKTI banyak yang menjadi karateka nasional karena kehalusan teknik dan kedisiplinannya. Verifikasi Sementara itu dalam kesempatan bereda, Ketua Komisi Hukum KONI Pusat Umbu S. Samapatty mengatakan, surat dari FKTI sudah diterima dan telah diarahkan (disposisi) ke bagiannua. Saat ini, bidang hokum dan organisasi KONI Pusat tengah melauan verifikasi persyaratan untuk menjadi anggota. “Pada prinsipnya, KONI tidak menghambat olahraga manapun untuk menjadi anggota. KONI menyambut baik setiap olahraga demi memperkaya dan memajukan olahraga nasional. Namun demikian, semuanya harus disesuaikan denga AD/ART KONI terlebih dahulu,” komentar Umbu kepada SH, Jumat (28/11). Ia juga berharap pihak FKTI meminta saran dan pendapat dari Pengurus Besar Federasi Olah Raga Karate-do Indonesia, berkenaan dengan niatan menjadi anggota KONI.
March 23, 2009
Filed Under (Berita Karate) by sempai
JAKARTA – Kotmite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dinilai telah memasung keberadaan Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTRI). Pemasungan dirasakan karena KONI sebagai organisasi induk olahraga nasional belum juga mengakui FKTI sebagai anggotanya. Pada hal FKTI mudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraaan Keolahragaan sebagai Induk Organisasi Cabang Olahraga Prestasi. “Jika undang-undang itu dijalani, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengakui FKTI,” kata Koespratomo Wongsoyudho, Ketua Dewan Ahli. Majelis Karate Tradisinal FKTI, kepada Tempo di Jakarta, Selasa lalu. Bertalian dengan perjuangan FKTI untuk diakui menjadi anggota KONI, Koespratomo berharap Rita Subowo sebagai orang nomor satu di KONI mendengar ini semua. “Saya orang yang ikut mendukung Rita menjadi Ketua KONI Pusat arena saya berharap hanya dia yang mampu menjalani undang-undang itu. Tapi, kini, ada apa dengan Rita?” kata Koespratomo. Lebih jauh tokoh karate tradisional itu menegaskan, pemerintah – dalam hal ini kantor Kementrian Pemula dan Olahraga – secara tak langsung sudah mengakui FKTI. FKTI setiap tahun menggelar kejuaraan national dengan meperebutkan Piala Menpora dan sudah 13 kali mengiluti kejuaraan dunia. “Jika tidak mengkui FKTI, berarti melanggar undang-undang,” katanya. “Masalahnya ini ada, tapi jangan pura-pura tidak tahu, donk.” Dalam kesempatan itu, Koespratomo mengatakan Sabeth Mukhsin, Direktur ITKF (International Traditional Karate Federation), punya peluang memimpin organisasi dunia karate tradisional tersebut,. Sabeth sebagai Ketua Umum FKTI bisa menggantikan Nishiyama, orang nomor satu ITKF, yang sudah meninggal pada awal November lalu. Jika ini terjadi, menurut Koespratomo, bisa jadi pula Sabeth memindahkan markas ITKF ke Indonesia. “Ini yang saya hindari. Kami berpesta di muka para tokoh-tokoh o0lahraga kita, sedangkan FKTI belum diakui.”
December 18, 2007
Filed Under (Berita Karate) by Edwin
Sumber (Media Kepri, Kamis 4 Agustus 2005) dikirim pada tanggal 20-11-2007 CATATAN DARI KONGRES FKTI II BOROBUDUR Kongres FKTI II Borobudur Camp 2005 telah berakhir. Read the rest of this entry » |
|